Senin, 17 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Bacakan Pledoi, Tiga Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Minta Dibebaskan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 17 Maret 2025 | 15:57 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Para terdakwa ketiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) meminta kepada majelis hakim militer agar dibebaskan dari jeratan hukum, kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman.

Permintaan itu dimintakan ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memeriksa perkara aquo. Menyatakan terdakwa satu atas nama Klk Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," kata Penasihat Hukum Tiga Terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono.

Selain itu, ketiga terdakwa meminta agar dipulihkan kedudukan dan martabatnya sebagai Anggota TNI AL. Meski begitu dalam pledoi itu, juga terdakwa meminta agar majelis hakim dapat menjatuhi hukum secara adil.

"Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," ujar dia.

Sementara itu alasan yang dapat menjadi pertimbangan meringankan majelis hakim di antaranya para terdakwa sudah memberi uang santunan kepada korban. Kemudian, para terdakwa juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

"Para terdakwa telah mendatangi keluarga para pihak korban dengan memohon maaf yang sebesar-besarnya serta memberikan santunan tali asih kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp 100 juta dan pihak korban yang luka sebesar Rp 35 juta," ujar Hartono.

Selain itu, untuk terdakwa Bambang dan Akbar memiliki istri dan anak yang masih membutuhkan perhatian. Sementara, Rafsin bakal melangsungkan pernikahan pada April 2024 mendatang.

"Bahwa terdakwa atas nama Rafsin Hermawan akan melangsungkan pernikahan tepatnya di bulan April tahun 2025," kata dia.

Sedangkan terkait kinerja sebagai prajurit, ketiganya diklaim memiliki kontribusi yang baik di dalam satuannya masing-masing. Para Terdakwa tercatat belum pernah dikenakan hukuman disiplin atau pidana.

"Bahwa terdakwa atas nama Sertu Akbar Adli dan Rafsin Hermawan adalah seorang prajurit Komando Pasukan Katak atau Kopaska yang terpilih dengan perekrutan yang sangat ketat baik dari segi mental dan sikap.

"Selama berdinas di TNI AL, Terdakwa sudah banyak memberikan kontribusi terhadap TNI khususnya TNI AL bangsa dan negara seperti melaksanakan operasi yang mendukung keamanan dan kedaulatan NKRI"

Dengan telah dibacakannya nota pembelaan oleh kubu terdakwa. Maka dalam sidang selanjutnya, majelis hakim militer akan membacakan putusan hukuman kepada ketiga terdakwa atas kasus ini.

Sebelumnya, Bambang dan Akbar telah dituntut penjara seumur hidup, karena diduga melakukan pembunuhan berencana. Sementara Rafsin dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan.

Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp796 juta. Selain itu, ketiganya juga dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: