Komnas HAM: Tindakan Prajurit TNI AL Tembak Bos Rental Mobil Extra Judicial Killing
![Komnas HAM: Tindakan Prajurit TNI AL Tembak Bos Rental Mobil Extra Judicial Killing Ilustrasi TKP pembunuhan (Foto/Pixabay)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/komnas-ham-tindakan-prajurit-tni-al-tembak-bos-rental-mobil-extra-judicial-killing-06022025-165811.jpg)
BeritaNasional.com - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, tindakan penembakan yang dilakukan anggota TNI AL Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA terhadap bos rental mobil di tol Tangerang-Merak adalah Extra Judicial Killing.
Hasil itu berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan Komnas HAM atas kasus tersebut. Setelah meminta klarifikasi dan menentukan hasil kesimpulan sesuai kewenangan Komnas HAM.
“Tindakan oknum prajurit TNI AL adalah pembunuhan di luar proses hukum atau putusan pengadilan (extra judicial killing). Komnas HAM,” kata Koordinator Sub Komisi Penegakan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keteranganya, Kamis (6/2/2025).
Kesimpulan itu disampaikan Komnas HAM berlandaskan pada beberapa kriteria yaitu; adanya pembunuhan, yaitu penembakan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL mengakibatkan meninggalnya Ilyas Abdurrahman dan luka yang dialami Ramli
“Dilakukan oleh aparat negara yaitu oknum prajurit TNI AL,” kata Uli.
Padahal, lanjut Uli, tidak dalam pembelaan diri, oknum TNI AL tersebut tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam saat berada di mini market Indomaret Rest Area KM 45 Tangerang.
“Tidak dalam menjalankan perintah Undang-Undang, oknum TNI AL tidak sedang menjalankan perintah Undang-undang untuk menembak Ilyas Abdurrahman dan Ramli,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Uli menjelaskan bahwa Komnas HAM telah merekomendasikan untuk Pengadilan Militer 11-08 Jakarta, mengadili dan memeriksa perkara penembakan di Rest Area KM 45 Tangerang sesuai aturan.
“Secara independen, imparsial, dab transparan dan objektif tanpa bermaksud mempengaruhi proses persidangan, dan putusan pengadilannya,” jelasnya.
Selain itu, Uli juga meminta kepada TNI agar melakukan evaluasi atas regulasi penggunaan senjata api. Khususnya dalam hal pengawasan penggunaan senjata api oleh prajurit TNI.
“Dan perlunya sosialisasi regulasi penggunaan senjata api, serta assessment psikologi untuk prajurit TNI yang menggunakan senjata secara berkala,” imbuhnya.
Adapun perlu diketahui sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak akan digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025) pekan depan.
Dengan mendudukan tiga prajurit TNI AL yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Dalam kasus ini, terseretnya ketiga prajurit berawal dari Sertu RA yang membeli mobil ditemani oleh sertu AA dan KLK BA. Namun ternyata mobil itu merupakan hasil penggelapan dari Ajat Supriyatna (AS) dan IS.
Keduanya merupakan pihak yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan persengkongkolan jahat menggelapkan mobil milik korban bos rental yang sebelumnya sempat disewa.
Alhasil ketika rombongan bos rental hendak mengambil mobil yang digelapkan oleh tersangka. Disana ada tiga prajurit TNI AL yang akhirnya sempat merasa terancam, maka salah satu prajurit menembakan senjata apinya ke korban.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu