DPR Segera Bahas Surat MK tentang Gugatan Redenominasi Rupiah

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan redenominasi rupiah. Pimpinan DPR segera menggelar rapat untuk bersiap menghadapi gugatan di MK.
"Yang pertama surat baru kita terima kemarin dan kita akan mengadakan rapat pimpinan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (17/3/2025).
Pimpinan DPR sambung Dasco akan menyiapkan risalah dan keterangan apabila dibutuhkan dan diminta oleh Mahkamah Konstitusi.
"Melalui mekanisme akan melakukan persiapan-persiapan seandainya diminta oleh MK. Itu saja yang bisa saya sampaikan," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi menerima gugatan terhadap Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gugatan tersebut dilayangkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Penggugat meminta pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah baru. Ia meminta pengurangan dari Rp1000 menjadi Rp1
Mahkamah Konsitusi mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden RI dengan nomor 23.23/PUU/PAN.MK/SP/03/2025. Surat dikirimkan agar DPR dan Presiden mengetahui terkait gugatan tersebut. DPR dan Presiden akan menyiapkan keterangan dan risalah untuk menghadapi gugatan.
9 bulan yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu