Senin, 17 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

DPR Segera Bahas Surat MK tentang Gugatan Redenominasi Rupiah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 17 Maret 2025 | 20:22 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan redenominasi rupiah. Pimpinan DPR segera menggelar rapat untuk bersiap menghadapi gugatan di MK.

"Yang pertama surat baru kita terima kemarin dan kita akan mengadakan rapat pimpinan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (17/3/2025).

Pimpinan DPR sambung Dasco akan menyiapkan risalah dan keterangan apabila dibutuhkan dan diminta oleh Mahkamah Konstitusi.

"Melalui mekanisme akan melakukan persiapan-persiapan seandainya diminta oleh MK. Itu saja yang bisa saya sampaikan," jelasnya. 

Mahkamah Konstitusi menerima gugatan terhadap Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gugatan tersebut dilayangkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Penggugat meminta pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah baru. Ia meminta pengurangan dari Rp1000 menjadi Rp1

Mahkamah Konsitusi mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden RI dengan nomor 23.23/PUU/PAN.MK/SP/03/2025. Surat dikirimkan agar DPR dan Presiden mengetahui terkait gugatan tersebut. DPR dan Presiden akan menyiapkan keterangan dan risalah untuk menghadapi gugatan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: