DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU TNI Segera Disahkan Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

BeritaNasional.com - Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
Keputusan diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I revisi UU TNI antara DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Perwakilan pemerintah yang hadir di antaranya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta wakil menteri sekretaris negara.
Dalam pengambilan keputusan, delapan fraksi menyetujui revisi UU TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi secara terbuka.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengambil keputusan terhadap revisi UU TNI.
Seluruh anggota Komisi I yang hadir setuju revisi UU TNI segera disahkan.
"Saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI ini disetujui menjadi undang-undang apakah dapat disetujui?" ujar Utut.
"Setuju," jawab anggota Komisi I DPR yang hadir.
Sebelumnya, tiga fokus utama revisi UU TNI adalah pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Serta ada tambahan pada pasal 7 ayat 2 tentang operasi militer selain perang.
Pasal 3 mengatur kedudukan TNI. Penegasan, pengerahan, dan penggunaan kekuatan militer di bawah presiden, serta mengatur kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Selanjutnya, pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI.
Dalam aturan baru, batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, perwira sampai pangkal kolonel paling tinggi 58 tahun, perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun, perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun dan perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun.
Sementara itu, perwira bintang 4 paling tinggi 63 tahun dan bisa diperpanjang satu tahun maksimal dua kali.
Kemudian, pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga. Ada penambahan kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif menjadi 15.
Yaitu, kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Dalam pembahasan, ada dinamika yang awalnya 16 kementerian/lembaga, tetapi Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut.
Kemudian, perubahan pada pasal 7 ayat 2 ditambah operasi di luar militer, yaitu pertahanan siber. Awalnya diusulkan ada dua tambahan, selain pertahanan siber, juga bidang narkotika. Namun, belakangan, penugasan di bidang narkotika dicabut.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu