Selasa, 18 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Gugat KPK, MAKI Tuntut Tuntaskan Kasus Petral dan SKK Migas

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 18 Maret 2025 | 17:20 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melakukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, gugatan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di Petral dan SKK Migas yang dinilai mangkrak.

Gugatan itu dilakukan bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).

“Telah mendaftarkan dua gugatan Praperadilan melawan KPK atas mangkraknya dua perkara, yaitu kasus Petral dan SKK Migas,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/3/2025).

Ia mengatakan gugatan yang dilayangkan bertujuan agar KPK mengusut tuntas kasus yang dinilai merugikan banyak pihak tersebut.

Boyamin mengatakan perkara nomor 35/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel dan 41/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel itu akan disidangkan pada Selasa (18/3/2025) dan Kamis (20/3/2025).

“Gugatan praperadilan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK terlibat dalam pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun,” ucapnya.

Dirinya mengatakan ada fakta persidangan yang bisa diusut lembaga antirasuah dan segera menetapkan tersangka baru dari perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

“Kami menuntut KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk memaksa KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka,” katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: