Selasa, 18 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Revisi UU TNI Segera Disahkan, Pemerintah: Dwifungsi Terjawab Tidak Benar

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 18 Maret 2025 | 19:02 WIB
Komisi I bersama Pemerintah menyetujui perubahan RUU TNI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Komisi I bersama Pemerintah menyetujui perubahan RUU TNI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kekhawatiran masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI akibat revisi UU TNI tidak berdasar.

Kini, DPR dan pemerintah telah menyetujui draf revisi UU TNI untuk segera disahkan menjadi undang-undang, dan tidak ada aturan yang menghidupkan dwifungsi.

"Menyangkut soal kekhawatiran tentang dwifungsi ABRI, itu terjawab bahwa itu sama sekali tidak benar," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Supratman mengatakan, penempatan TNI aktif hanya di kementerian/lembaga yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan. Sementara untuk jabatan sipil lainnya, prajurit TNI harus pensiun dini.

"Kan enggak ada, sekarang kan sudah terjawab, tidak perlu dikhawatirkan. Semua yang menyangkut jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan," ujarnya.

"Kecuali untuk jabatan sipil lainnya, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I revisi UU TNI antara DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Perwakilan pemerintah yang hadir di antaranya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Dalam pengambilan keputusan, delapan fraksi menyetujui revisi UU TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi secara terbuka.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengambil keputusan terhadap revisi UU TNI.

Seluruh anggota Komisi I yang hadir setuju revisi UU TNI segera disahkan.

"Saya mohon persetujuannya, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI ini disetujui menjadi undang-undang? Apakah dapat disetujui?" ujar Utut.

"Setuju," jawab anggota Komisi I DPR yang hadir.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: