Korupsi Pagar Laut, Kortas Tipidkor Periksa 34 Saksi

BeritaNasional.com - Kortas Tipidkor Polri masih menyelidiki dugaan korupsi dengan memeriksa 34 saksi yang sudah diminta keterangan perihal pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang
"34 orang diklarifikasi," kata Kakortastipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, kepada wartawan di Mabes Polri pada Selasa (18/3/2025).
Cahyono menyebut 34 saksi yang telah diperiksa di Kementerian ATR/BPN, swasta, hingga Kepala Desa. Dengan memastikan penyelidikan secara profesional sesuai fakta didapat dari petugas.
"Swastanya ada, dari ATR BPN ada. Dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada," ucap dia.
Adapun dalam kasus kriminal umum untuk pagar laut Tangerang, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka yakni, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
"Keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, (18/2/2025).
Para tersangka pun dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara.
Adapun Arsin selaku Kades diduga telah mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya. Surat ini yang kemudian dipakai mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Dalam menjalankan kejahatannya itu, diduga juga dapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga. Sampai akhirnya diterbitkan SHGB dan SHM diatas perairan laut Desa Kohod berujung polemik yang terjadi saat ini.
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah. Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu