Buka Suara soal Kasus Korupsi BJB, Ridwan Kamil: Saya Tidak Pernah Mendapat Laporan

BeritaNasional.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengaku tak mengetahui apapun terkait kasus korupsi markup yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB).
Dirinya menjelaskan bahwa dia memiliki fungsi ex-officio di Bank BJB, namun pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan tidak menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau komisaris BJB terkait masalah tersebut.
"Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini," ujar RK dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (19/3/2025).
Meski demikian, Ridwan Kamil mengabarkan bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan tetap melakukan aktivitas seperti biasa meski rumahnya sempat digeledah.
“Kondisi sehat walafiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktivitas keseharian seperti biasa. Hanya, sejak awal tahun, memang jarang update kegiatan keseharian pribadi di media sosial," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, Budi Sukmo, berjanji akan memeriksa RK dalam waktu dekat.
"Terkait kapan, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi," ujar Budi.
Budi mengatakan alasan memanggilnya adalah karena penggeledahan yang dilakukan di kediaman eks calon gubernur DKI Jakarta 2024 tersebut. Penggeledahan dilakukan di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT 06/06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, pada Senin (10/3/2025).
“Terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan," tuturnya.
Budi kembali mempertegas akan memanggil RK karena ada barang bukti yang sudah disita KPK saat menggeledah rumah kader Partai Golkar tersebut.
"Kapan akan dipanggil, nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita. Tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan," ucapnya.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu