Rabu, 19 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

SPBU Bogor Diduga Curangi Konsumen, Takaran BBM Berkurang Hampir 1 Liter

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 19 Maret 2025 | 15:43 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. (Foto/Doc. Humas Polri)
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. (Foto/Doc. Humas Polri)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik kecurangan di SPBU tersebut. Dengan HZH, selaku pengawas SPBU, yang dalam kasus ini turut menjadi terduga pelaku.

“Pelanggan SPBU ini dirugikan akibat berkurangnya jumlah BBM yang diterima dibandingkan dengan takaran yang seharusnya,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Kecurangan ini terungkap berdasarkan temuan kabel tambahan yang terpasang di dalam blok kabel arus (junction box) di bawah dispenser. Kabel tersebut tersambung pada panel listrik dan terhubung dengan perangkat elektronik tambahan, terdiri dari satu mini smart switch, satu MCB (Miniature Circuit Breaker), serta dua relay.

Komponen ini diyakini penyidik berfungsi untuk mengurangi takaran BBM yang dikeluarkan oleh mesin dispenser SPBU. Berdasarkan temuan, dari 20 liter BBM yang keluar, takaran berkurang hampir satu liter.

“Dari hasil pengujian menggunakan bejana ukur standar dengan kapasitas 20 liter, ditemukan adanya kekurangan volume BBM sebesar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter yang seharusnya diterima oleh konsumen,” ujarnya.

Praktik kecurangan ini diduga telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat pengguna BBM. Diketahui dari keberadaan alat tambahan yang sengaja disembunyikan.

“Sehingga tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan tera ulang setiap tahun,” ujarnya.

Meski begitu, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, perubahan kecurangan ini telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa yang memasang alat tambahan pada alat ukur, takar, atau timbang yang telah ditera atau ditera ulang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.

“Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap kemungkinan adanya praktik kecurangan di SPBU serta melaporkan jika menemukan indikasi serupa,” terangnya.

“Aparat penegak hukum juga akan terus melakukan pengawasan guna memastikan bahwa hak konsumen dalam mendapatkan BBM sesuai takaran yang semestinya tetap terlindungi,” tambah Nunung.

Adapun pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri, bersama dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga, saat melakukan inspeksi dan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: