Revisi UU TNI, GP Ansor Yakin Tetap Sesuai dengan Semangat Reformasi

BeritaNasional.com - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi topik yang memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
GP Ansor menilai hal ini adalah hal yang wajar mengingat latar belakang sejarah bangsa. Namun, berdasarkan perkembangan terkini, mereka berpendapat bahwa revisi ini tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI dan semangat reformasi.
"Sebagai bagian dari masyarakat sipil di Indonesia, GP Ansor terus berupaya memperkuat supremasi sipil. Kami meyakini bahwa sejak reformasi 1998, civil society dan supremasi sipil telah semakin berkembang dengan baik. Fungsi kontrol kini semakin kuat, dan era keterbukaan membuat siapa pun bisa dengan mudah mengawasi jalannya pemerintahan," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Addin Jauharuddin, dalam keterangan persnya pada Rabu (19/3/2025).
Addin juga menegaskan bahwa landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik masih tetap berlaku, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000. "Dengan demikian, kebijakan ini tetap selaras dengan cita-cita Reformasi 1998," tambahnya.
Seperti yang diketahui, semua fraksi di Komisi I DPR RI sepakat untuk membawa revisi UU TNI ke tingkat II dan meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dengan beberapa catatan.
Sebagai organisasi kepemudaan yang bernaung di bawah Nahdlatul Ulama, GP Ansor menilai penting untuk terus mencermati setiap dinamika sosial, termasuk kebijakan pemerintah. Isu mengenai RUU TNI menjadi perhatian publik karena dinilai bisa membawa TNI kembali ke posisi dwifungsi.
Addin mengajak masyarakat untuk menganalisis dengan hati-hati substansi RUU TNI dan landasan hukumnya. "Panglima TNI dan Kapolri masih berada di bawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Hierarki ini tetap berlaku hingga saat ini," jelasnya.
Salah satu pembahasan terkait revisi ini adalah soal anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil. Mereka yang berpotensi menjadi pejabat sipil di kementerian/lembaga atau BUMN harus mengundurkan diri atau pensiun lebih awal.
Addin menilai penambahan jumlah jabatan sipil yang diisi oleh anggota TNI harus dilakukan dengan lebih proporsional. Ia juga menekankan bahwa substansi RUU TNI yang baru nantinya tetap akan berada dalam koridor yang tepat. Addin pun mengapresiasi peran aktif masyarakat sipil, media, dan mahasiswa yang terus mengawal proses revisi RUU TNI.
"Setiap warga negara Indonesia memiliki peran untuk mengawal dan mendukung pemerintah agar program pembangunan dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Terakhir, Addin berharap bahwa dalam merevisi UU TNI, semua pihak dapat mengambil pelajaran dari langkah yang dilakukan oleh Presiden Keempat RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Menurutnya, Gus Dur berhasil memutuskan belenggu dwifungsi militer dan menegaskan kembali prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi.
Gus Dur tidak hanya mencabut peran militer di parlemen dan memisahkan Polri dari ABRI, tetapi juga meletakkan fondasi etis bahwa TNI harus sepenuhnya tunduk pada kendali pemerintahan sipil yang sah dan berlandaskan pada suara rakyat.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu