Awas! Main Petasan Jelang Lebaran Bisa Dikenai Sanksi

BeritaNasional.com - Satpol PP DKI Jakarta mengimbau warga untuk bermain petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, petasan sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
"Satpol PP mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain," kata Satriadi kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Satriadi berujar, petasan yang beredar di masyarakat, misalnya petasan banting atau kembang api luncur memiliki bahan dasar peledak yang mudah terbakar.
"Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat. Selain itu, juga bisa berpotensi terhadap kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antar kelompok," ujar Satriadi.
Adapun larangan penggunaan petasan di Jakarta termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 19 huruf a, dinyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual dan menyimpan petasan dan sejenisnya. Pasal 19 huruf b menyebut setiap orang atau badan dilarang membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas Izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Bagi yang melanggar Pasal 19 huruf a, dapat dikenakan ancaman pidana 10 hingga 60 hari atau denda paling sedikit
Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta.
Sementara, yang melanggar Pasal 19 huruf b dikenakan ancaman pidana 30 hingga 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.
"Sosialisasi terkait petasan secara umum sudah dilakukan oleh jajaran Satpol PP wilayah secara nonformal melalui berbagai kesempatan dan kegiatan kemasyarakatan," pungkasnya.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu