KPK Ingatkan Batas Waktu Pelaporan LHKPN Tersisa 10 Hari Lagi

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersisa 10 hari lagi, yakni Senin (31/3/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau para pejabat yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024 segera memenuhi kewajibannya tersebut.
“Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/3/2025).
Berdasarkan data yang dimiliki KPK, Budi mengatakan pihaknya baru menerima 366.685 laporan dari total 417.054 wajib lapor hingga hari ini.
“Sehingga masih terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya,” tuturnya.
Berikut data penerimaan pelaporan LHKPN ini terdiri dari:
Bidang eksekutif: 296.136 dari total 333.405 wajib lapor;
Bidang legislatif: 14.362 dari total 20.745 wajib lapor;
Bidang yudikatif: 17.877 dari total 17.947 wajib lapor;
BUMN/BUMD: 38.310 dari total 44.957 wajib lapor.
Budi mengatakan total yang sudah melaporkan LHKPN per hari ini mencapai 87,92 persen. Dirinya juga mengimbau para penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN dengan benar.
“Agar mengisi LHKPN-nya dengan benar dan lengkap. Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website elhkpn.kpk.go.id,” kata dia.
Selain itu, KPK juga mengimbau para pimpinan dan inspektorat masing-masing instansi untuk mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.
“KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala, sehingga pelaporan LHKPN dapat dilakukan tepat waktu,” tandasnya.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu