KPK Tahan 2 Tersangka Tambahan dalam Kasus Korupsi Kredit LPEI

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kedua tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
Sebelumnya, KPK menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho pada Kamis (13/3/2025).
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, kedua tersangka itu akan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur.
"KPK menahan dua tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, yaitu JM dan SMD," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (20/3/2025).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kelas I Jakarta Timur untuk 20 hari pertama hingga 8 April 2025,” imbuhnya.
Kerugian Negara Capai Rp 11,7 Triliun
Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, Budi Sukmo, kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.
"Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur berpotensi merugikan negara dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," ujar Budi.
Meski telah menetapkan lima tersangka, KPK belum menahan mereka. Budi menjelaskan lembaga antirasuah masih terus melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara ini.
"KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan," tuturnya.
Dugaan Adanya Benturan Kepentingan
KPK menduga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest) antara direksi LPEI dengan PT Petro Energy dalam kasus ini. Para tersangka diduga telah melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Budi mengungkapkan bahwa Direktur LPEI tidak melakukan kontrol terhadap penggunaan kredit sesuai MAP (Monitoring and Assessment Process).
Bahkan, Direktur LPEI disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meskipun tidak layak diberikan.
Dalam perkara ini, PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas kredit, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, PT Petro Energy diduga melakukan window dressing terhadap laporan keuangan serta menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT Petro Energy ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta (sekitar Rp 900 miliar lebih)," tandas Budi.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu