Mesir Tolak Relokasi 500 Ribu Warga Gaza ke Wilayahnya

BeritaNasional.com - Pemerintah Mesir membantah secara tegas laporan media Israel yang menyebutkan kesiapan Kairo menerima hingga 500.000 warga Palestina yang direlokasi ke Sinai Utara dalam proses rekonstruksi Jalur Gaza.
"Mesir membantah sepenuhnya klaim yang beredar di sejumlah media terkait rencana untuk secara sementara merelokasi 500.000 warga Gaza ke sebuah kota yang ditentukan di Sinai Utara dalam rangka rekonstruksi Gaza," demikian menurut pernyataan Dinas Penerangan Negara (SIS) Mesir.
Badan tersebut menyatakan, tuduhan yang beredar adalah salah dan tidak konsisten dengan posisi tegas Mesir.
Kairo menegaskan kembali penolakan absolut terhadap upaya apapun untuk merelokasi saudara-saudara Palestina, baik secara sukarela ataupun paksa, ke lokasi lain di luar Gaza, terutama ke Mesir.
Relokasi semacam itu akan berarti pupusnya perjuangan Palestina dan ancaman besar bagi keamanan nasional Mesir.
SIS juga menyoroti upaya diplomatik Mesir yang telah dilakukan, termasuk melalui rencana rekonstruksi yang diusulkan Kairo dalam KTT Arab pada 4 Maret lalu, demi memastikan bahwa tak akan ada satupun warga Palestina yang harus keluar dari Gaza.
Terlebih lagi, rencana rekonstruksi tersebut mendapat dukungan bulat dari semua negara peserta KTT.
Sudah lebih dari 700 warga Palestina di Gaza tewas dan 900 lainnya terluka akibat serangan udara Israel terhadap Jalur Gaza sejak Selasa (18/3), sehingga menyebabkan pupusnya kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang berlangsung sejak 19 Januari 2025.
Secara keseluruhan, lebih dari 50.000 warga Palestina, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, tewas akibat agresi brutal Israel ke Gaza sejak Oktober 2023. Selain itu, lebih dari 112.000 warga lainnya terluka.
Sumber: Antara
9 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu