Jamin Kebebasan Pers, Hasan Nasbi: Komitmen Pemerintah Tidak Ada yang Berubah

BeritaNasional.com - Pemerintah disebut memiliki komitmen kuat dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi insiden teror yang terjadi terhadap redaksi Tempo selama sepekan ini.
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," ujarnya secara tertulis, Minggu (23/3/2025).
Ia menekankan pemerintah tetap konsisten dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah tunduk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
"Di Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip"
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan.
Ia kemudian memastikan pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip tersebut.
Di sisi lain, Hasan juga mengingatkan media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu