Mulai Menyiapkan Zakat? Berikut Makna dan Keutamaan Zakat yang Disebut dalam Al-Qur'an

BeritaNasional.com - Semua umat muslim di dunia sebentar lagi akan menyelesaikan kewajiban berpuasa di bulan Ramadan. Kini tiba saatnya saling memberi maaf di hari Idul Fitri 1446. Sebelum merayakan hari kemenangan umat muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Apakah zakat itu?
Berikut makna zakat dan keutamaannya yang disebut dalam Alquran:
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim jika telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Dalam zakat ada pemaknaan tumbuh. Hal ini menunjukkan dana zakat dikeluarkan karena ada pertumbuhan dan perkembangan harta yang kemudian diperintahkan untuk berbagi, sebab di setiap pertambahan harta ada hak orang lain di dalamnya.
Sedangkan makna suci menunjukkan zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan menyucikan dari dosa.
(QS. at-Taubah [9]: 103) “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”
Melansir laman Baznas, menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
2. Harta dimiliki penuh oleh pemiliknya
3. Harta merupakan harta yang dapat berkembang
4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
5. Harta tersebut melewati haul
6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Berikut 8 Golongan Penerima Zakat
Zakat memiliki aturan mengikat salah satu di antaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lainya.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
1.Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2.Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
4.Beragama Islam
5.Hidup pada saat bulan Ramadhan
6.Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu