Sabtu, 29 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Ojol Ngeluh Hanya Dapat Rp 50 Ribu, Pemprov DKI: BHR Hanya Imbauan, Bukan Kewajiban Perusahaan

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 26 Maret 2025 | 20:20 WIB
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho. (BeritaNasional/Lydia)
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta menanggapi soal banyaknya ojek online alias ojol yang mengeluh karena mendapatkan bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan BHR bukanlah sebuah kewajiban perusahaan. Karena itu, tak ada sanksi bila perusahaan hanya memberikan Rp 50 ribu ke mitranya.

"Jadi gini, BHR itu bukan THR, tidak ya? Bonus Hari Raya. Nah, bonus ini sifatnya hanya imbauan. Bukan kewajiban. Kalau kewajiban, pasti ada sanksi. Kalau ada imbauan, nggak ada sanksi," kata Hari kepada wartawan pada Rabu (26/3/2025).

BHR diberikan berdasarkan kinerja setiap tahun. Bila yang bersangkutan tidak bekerja, bonus yang diterima cenderung kecil. 

"BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif selama setahun. Tidak ngojol, nggak ngojol. Dalam satu bulan itu rutin. Mereka yang diberikan itu adalah diberikan bonus 20 persen dari gaji yang mereka terima dalam waktu satu bulan itu," jelas Hari.

Karena itu, besaran BHR ini akan berubah-ubah sesuai dengan kinerja orang tersebut.

"Masalah kecil tidaknya ya tergantung. Kalau dia ojolnya aja males-malesan, ya kecil. Kalau yang rajin, kadang-kadang sebulan dapat sekitar juta. Kan lumayan 20 persen kan lumayan," tegas Hari.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: