Sabtu, 29 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Komisi III Serahkan ke Pimpinan DPR Terkait AKD yang Bakal Bahas Revisi KUHAP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 26 Maret 2025 | 10:45 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR terkait alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini pimpinan belum menentukan AKD yang akan membahas revisi KUHAP, meski rancangan undang-undang itu yang menyusun Komisi III DPR.

"Kalau soal pembahasan di Baleg atau Komisi III itu urusan pimpinan," kata Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudiarta kepada wartawan, dikutip Rabu (26/3/2025).

Wayan memastikan, Komisi III DPR siap untuk membahas revisi KUHAP apabila diminta oleh pimpinan.

"Kalau Komisi III siap saja kalau itu diputuskan di Komisi III kita siap membahas," kata politikus PDIP ini.

Pembahasan revisi KUHAP harus segera dibahas pada masa sidang berikutnya. Karena KUHAP harus diselesaikan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku pada awal tahun 2026.

"KUHAP ini harus dimulai sebelum berlakunya KUHP jadi makin cepat makin baik. Cepat tidak boleh mengabaikan alur pembahasan berdasarkan UU PPP," kata Wayan.

Ia mengingatkan pembahasan revisi KUHAP tidak boleh mengabaikan peran masyarakat. Karena KUHAP menyangkut kepentingan masyarakat, kepentingan hak asasi manusia, kepentingan advokat, kepentingan aparat penegak hukum dan menyangkut kepentingan negara.

"Jadi ini tidak bisa kita cepat pengertiannya grasa grusu cepet harus maksimal cepet dalam pengertian tidak boleh terlambat jangan sampai KUHP sudah berlaku hukum acaranya belum direvisi. Tapi cepet tidak boleh mengabaikan kualitas, cepet tidak boleh mengurangi sekecil apapun peran masyarakat karena kita membicarakan kepentingan mereka," jelas Wayan.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani belum bisa memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Meski sudah dibacakan surat presiden revisi KUHAP dalam rapat paripurna, pimpinan DPR belum memutuskan akan dibahas di Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum.

Padahal, Komisi III merupakan AKD yang menyusun draf revisi KUHAP.

Puan menjelaskan bahwa pimpinan baru akan menetapkan penugasan pembahasan revisi KUHAP pada pembukaan masa sidang mendatang.

"Nanti, kami putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: