Minggu, 30 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Jaksa Tegaskan Tak Ada Unsur Politik dalam Kasus Hasto Kristiyanto

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 27 Maret 2025 | 11:45 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam penanganan perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat menanggapi eksepsi Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Penuntut umum berpendapat bahwa materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa mengenai hal tersebut tidak benar," ujar Wawan di PN Jakpus, Kamis (27/3/2025).

Wawan juga menyatakan bahwa tuduhan adanya politisasi hukum tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.

Ia menegaskan bahwa dugaan unsur politik dalam penanganan perkara ini hanyalah asumsi dari Hasto. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan murni merupakan penegakan hukum.

"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut, penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara ini adalah murni penegakan hukum," tuturnya.

Dakwaan terhadap Hasto

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto menghalangi penyidikan kasus dugaan suap eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada 2020 silam. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terdeteksi lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) terkait kasus suap.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: