Pendatang Diminta Lapor ke Dukcapil Usai Tiba di Jakarta, Begini Caranya

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 07 April 2025 | 17:30 WIB
Kota Jakarta (Beritanasional/Oke Atmadja)
Kota Jakarta (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI mengimbau para pendatang yang telah tiba di Jakarta usai libur Lebaran 2025 untuk segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan, pendatang diimbau melapor agar tertib administrasi kependudukan (adminduk) di Jakarta.

"Disdukcapil DKI Jakarta memiliki layanan adminduk dari tingkat kelurahan, kecamatan, tingkat kota hingga di provinsi," kata Budi kepada wartawan, Senin (7/4/2025). 

Budi menjelaskan, terdapat dua jenis pendatang. Dua jenis pendatang itu adalah pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal untuk menetap di Jakarta.

Kemudian, pendatang yang tidak berniat pindah atau akan menjadi penduduk non-permanen di Jakarta.

"Kami akan melayani seluruh pemohon yang datang ke loket kami secara tulus, adil, gratis," ujar Budi.

Berikut tata cara pelaporan bagi pendatang agar tertib administrasi kependudukan. 

1. Pendatang Yang Membawa SKP dari Daerah Asalnya

a. Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.
b. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya.
c. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan
d. Dalam proses Validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar2 dari Pemilik Rumah/Rumah Milik Sendiri.

2. Pendatang Yang Tidak Membawa Surat Pindah/Penduduk Non Permanen

a. Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
b. Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tsb bahwa "telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen"
c. Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen. 
d. Dihimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga.
e. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: