DPR Desak Kemendagri Beri Sanksi Bupati Indramayu karena Liburan Tanpa Izin

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 08 April 2025 | 07:25 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Sebab Lucky tidak izin berlibur ke luar negeri.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kasus ini harus menjadi pembelajaran kepada kepala daerah untuk lebih tertib.

"Peristiwa Lucky Hakim ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia untuk lebih menertibkan diri. Di sisi lain saya mendorong agar kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (8/4/2025).

Rifqi mengingatkan bahwa kepala daerah terikat undang-undang. Apabila ingin melakukan perjalanan ke luar negeri maka harus mendapatkan izin berjenjang.

Kepala daerah harus meminta izin untuk bisa berpergian ke luar negeri karena sebagai pelayan publik tidak mengenal libur.

"Kenapa hal ini harus dilakukan? Karena di dalam diri kepala daerah melekat fungsi pelayanan publik yang tidak mengenal kata libur," ujarnya.

Rifqi mengatakan, ada konsekuensi sebagai kepala daerah. Ada aturan yang perlu ditaati setiap kepala daerah.

"Dan itu adalah konsekuensi dari pilihan yang bersangkutan ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan terpilih sebagai kepala daerah," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: