Ingat! Ganjil Genap Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Waktu dan Lokasinya

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 08 April 2025 | 06:12 WIB
Kawasan Ganjil Genap di Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Kawasan Ganjil Genap di Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan, ganjil genap akan kembali berlaku pada Selasa (8/4/2025) hari ini.

Seperti yang diketahui, aturan tersebut ditiadakan sementara selama libur Lebaran 2025 kemarin.

"Untuk Ganjil Genap hari Selasa, 8 April 2025 berlaku kembali. Terima kasih," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan.

Adapun ganjil genap berlaku dua sesi, yakni di pagi dan sore hari. Untuk sesi pertama, ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Oleh karena itu untuk hari ini, ganjil genap berlaku plat berakhiran angka genap sehingga kendaraan roda empat dengan plat ganjil dilarang untuk melintas.

Jika melanggar, pengendara akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut daftar 25 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.

Jakarta Pusat

• Jalan Gajah Mada

• Jalan Hayam Wuruk

• Jalan Majapahit

• Jalan Medan Merdeka Barat

• Jalan MH Thamrin

• Jalan Jenderal Sudirman

• Jalan Balikpapan

• Jalan Kyai Caringin

• Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

• Jalan Kramat Raya

• Jalan Stasiun Senen

• Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

• Jalan Sisingamangaraja

• Jalan Panglima Polim

• Jalan Fatmawati

• Jalan Suryopranoto

• Jalan Gatot Subroto

• Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

• Jalan MT Haryono

• Jalan D.I Pandjaitan

• Jalan Jenderal Ahmad Yani

• Jalan Pramuka

Jakarta Barat

• Jalan Pintu Besar Selatan

• Jalan Tomang Raya

• Jalan Jenderal S Parmansinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: