Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin, DPR Minta Bupati Indramayu Dipanggil Kemendagri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 08 April 2025 | 08:45 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (Foto/Gerindra).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (Foto/Gerindra).

BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke luar negeri tidak izin. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai apa yang dilakukan Lucky melanggar ketentuan undang-undang.

"Kemendagri harus panggil yang bersangkutan," katanya kepada wartawan, dikutip Selasa (8/4/2025).

Bahtra menjelaskan, Pasal 76 ayat 1 poin i UU Pemerintah Daerah mengatur setiap kepala daerah harus mendapat izin untuk berpergian ke luar negeri. Terkecuali hak bersifat mendesak seperti pengobatan.

"Selain itu terkait tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam dalam pasal 11 permendagri 59 tahun 2019," jelasnya.

Karena itu, Bahtra mengingatkan kepala daerah harus taat aturan hukum. Ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan.

"Kita harapkan bagi kepala daerah harus taat terhadap aturan pemerintahan daerah. Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan undang-undang tentu ada sanksinya," katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: