KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kusnadi Terkait Penggeledahan dan Penyitaan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 08 April 2025 | 18:30 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak seluruh permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto. Menurut dia, penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama.

“Penggeledahan dan penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan, di antaranya surat perintah penyidikan,” ujar Iskandar di PN Jaksel pada Selasa (8/4/2025).

“Jadi, dasar penggeledahan dan penyitaan serta beberapa barang bukti yang dikuasai pemohon (Kusnadi),” imbuhnya.

Dalam sidang tersebut, dia meminta hakim tunggal Samuel Ginting untuk menggugurkan praperadilan Kusnadi secara menyeluruh.

“Berdasarkan hasil tadi, kami sampaikan kami dari kuasa termohon (KPK) berkenaan dengan fakta-fakta hukum tadi, kami menghendaki agar permohonan praper ini gugur,” tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing, menilai penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK tak didasarkan pada prosedur hukum.

"Tindakan penggeledahan yang disertai penyitaan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang sah," ujar Johanes.

Johanes mengingatkan penyitaan barang bukti berupa buku dan ponsel milik Hasto dilakukan saat pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024.

Johanes mengatakan cacat formil tersebut terletak pada langkah KPK yang menyita barang bukti dari Kusnadi meskipun dirinya tidak dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.

"Karena pemohon (Kusnadi) pada tanggal 10 Juni 2024 tidak dipanggil dan/atau dimintai keterangan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: