Djoko Tjandra Diperiksa KPK Terkait Perkara Dugaan Suap Harun Masiku

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 09 April 2025 | 11:03 WIB
Djoko Tjandra Diperiksa KPK Terkait Perkara Dugaan Suap Harun Masiku. (BeritaNasional/Panji).
Djoko Tjandra Diperiksa KPK Terkait Perkara Dugaan Suap Harun Masiku. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Djoko Soegiarto Tjandra, untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi untuk mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron dan Donny Tri Istiqomah.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

Tessa menyebut Djoko Tjandra telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Djoko terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

"Sudah hadir. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk HM dan DTI," tambahnya.

Namun hingga kini, Tessa belum mengungkapkan isi materi pemeriksaan maupun sejauh mana keterkaitan Djoko Tjandra dengan dua kader PDIP tersebut.

Latar Belakang Kasus Djoko Tjandra

Djoko Soegiarto Tjandra merupakan buronan kasus korupsi BLBI yang sempat menghilang selama bertahun-tahun. 

Ia divonis bersalah dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada 2009. Namun sebelum dieksekusi, ia kabur ke luar negeri.

Pada 2020, keberadaan Djoko Tjandra kembali terungkap setelah ia diketahui keluar-masuk Indonesia secara ilegal dan bahkan sempat mengurus surat jalan dan dokumen resmi lainnya dengan bantuan sejumlah pejabat. 

Akibat kasus tersebut, Djoko juga terlibat dalam perkara suap kepada aparat penegak hukum. Ia akhirnya ditangkap di Malaysia dan diekstradisi ke Indonesia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: