Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 09 April 2025 | 12:10 WIB
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, enggan menjelaskan secara detail alasan pencabutan gugatan itu.

“Untuk alasannya, mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri," ujar Wira di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (9/4/2025).

"Kami sebagai kuasa hukum hanya menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami, yaitu mengajukan permohonan tersebut. Itu saja," imbuhnya.

Wira meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada Kusnadi mengenai alasan di balik pencabutan gugatan soal penggeledahan dan penyitaan itu.

“Untuk alasannya, mungkin nanti teman-teman bisa tanya langsung ke pemohon,” katanya.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting, mengungkapkan Kusnadi mencabut gugatan sebelum KPK sempat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.

“Ternyata pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan,” ujar Samuel.

Setelah membaca surat permohonan pencabutan yang disampaikan pihak Kusnadi, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Dengan demikian, pada hari ini, permohonan dinyatakan dicabut,” ucapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kusnadi dalam permohonan praperadilan meminta majelis hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah. 

Menurut kuasa hukum Johanes Tobing, barang-barang yang digeledah KPK tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.

Karena itu, ia menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang serta tidak sesuai prosedur hukum.

“(Kami memohon agar majelis hakim) menyatakan penyitaan oleh termohon terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang,” ujar Johanes.

“Dan tidak sesuai prosedur, bertentangan dengan hukum, serta tidak sah,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya meminta KPK diperintahkan untuk mengembalikan seluruh barang yang telah disita dari Kusnadi.

“Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah disita kepada pemohon,” tuturnya.

Johanes menegaskan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak berhubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dimaksud.

Berikut daftar barang yang disita KPK dari Kusnadi:

1. 1 unit handphone Vivo 1713 (IMEI1: 865228031527352), kapasitas 64 GB, dengan SIM Card XL. Pemilik: Hasto Kristiyanto.

2. 1 unit iPhone 11 (Model: MHDH3PA/A, SN: FFWM51RN73D), kapasitas 128 GB, dengan SIM Card Tri. Pemilik: Kusnadi.

3. 1 unit iPhone 15 (Model: MTP63PA/A, SN: D7C02N3F6C), kapasitas 256 GB, dengan SIM Card Tri. Pemilik: Hasto Kristiyanto.

4. 1 buku hitam bertuliskan KompasTV #TemanTerpercaya.

5. 1 buku hitam bertuliskan ERICA, E-156, Personal Notebook.

6. 1 notebook merah putih bertuliskan PDI Perjuangan.

7. 1 lembar kwitansi DPP PDI Perjuangan sebesar Rp200.000.000 untuk operasional Pak Suryo AB, tertanggal 23 November 2023.

8. 1 buku tabungan BRI Simpedes (No. Rekening: 0230-01-001853-53-8), atas nama Kusnadi.

9. 1 kartu eksekutif Apartemen Menteng.

10. 1 dompet kartu hitam berisi:

- Kartu LiveIt Paris (Made in Italy)

- Kartu ATM Mandiri Debit Platinum (No: 4617003757226015, berlaku hingga 02/26)

- Kartu ATM BCA Paspor Blue Debit (No: 537941209265, berlaku hingga 03/27)

11. 1 voice recorder Sony ICD-TX660 (Kode: 1032917) beserta data elektronik di dalamnya. Pemilik: Kusnadi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: