Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 09 April 2025 | 17:42 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Eks terpidana kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Agustiani Tio Fridelina, menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perdata.

Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tersebut meminta Rossa Purbo Bekti untuk mengganti rugi materiil senilai Rp 2,5 miliar dalam gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Kuasa hukum Tio, Army Mulyanto, mengatakan bahwa Rossa mengintimidasi Tio saat diperiksa sebagai saksi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Selain itu, Rossa juga disebut menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri sehingga Tio tak bisa menjalani operasi kanker rahim di Guangzhou Fuda Cancer Hospital, Tiongkok.

"Kerugian materiil yang diderita oleh penggugat (Tio) mencapai Rp 2,5 miliar akibat tertundanya pengobatan. Selain itu, ada pula kerugian immateriil sebesar Rp 52 juta," ujar Army dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

Sebagai bentuk jaminan atas gugatan tersebut, pihak Tio meminta majelis hakim untuk menyita rumah Rossa yang berada di Komplek Pamoyanan Hijau Town House, Bogor.

Selain itu, Rossa juga diminta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta. Army berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil dalam perkara ini.

"Jika majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda, kami tetap memohon agar keputusan yang diambil seadil-adilnya," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua IM57+, Lakso Andindito, menilai gugatan Agustiani Tio tidak berdasar. Menurutnya, gugatan perdata Tio mengada-ada.

"Kita melihat bahwa proses gugatan yang dilakukan itu sangat mengada-ada," ujar Lakso di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (9/4/2025).

Lakso menyebut alasan gugatan Tio, mulai dari penolakan untuk berobat, terkesan janggal. Padahal, kata dia, sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

"Perlu diingat bahwa dalam pengembangan proses penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan, sangat mungkin untuk dibuka adanya kasus baru," tuturnya.

Menurutnya, dibukanya kasus baru tersebut bertujuan untuk mengungkap siapa saja yang berkaitan dengan kasus sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa pencekalan dilakukan oleh KPK, bukan oleh Rossa secara pribadi.

"Jadi, argumentasi yang diajukan oleh pihak penggugat yang merupakan terpidana KPK adalah argumentasi yang sama sekali tidak dibenarkan," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: