STY Dapat Pekerjaan Baru, Kini Jabat Wakil Ketua Federasi Sepak Bola Korea

BeritaNasional.com - Mantan arsitek Tim Nasional (Timnas) Indonesia Shin Tae-yong (STY) kini menduduki posisi wakil ketua umum Federasi Sepak Bola Korea Selatan (KFA) dalam kepengurusan yang dibentuk oleh Presiden KFA Chung Mong-gyu.
Menurut laporan dari media Korea Selatan, YNA, pada Rabu (9/4/2025), STY akan bertanggung jawab atas bidang kerja sama eksternal yang meliputi relasi dengan negara-negara lain di kawasan Asia dan global.
Selain STY, jajaran wakil ketua umum KFA juga diisi oleh empat tokoh lainnya, yaitu Shin Jeong-sik (mewakili Asosiasi Provinsi), Kim Byeong-ji (dari K League), Lee Yong-soo (bidang Perencanaan dan Administrasi), serta Park Hang-seo (untuk Dukungan Tim Nasional).
"Penunjukan ini mencerminkan keinginan Ketua Chung Mong-gyu untuk membina administrator muda dengan latar belakang sepak bola," kata KFA yang dikutip dari Antaranews pada Rabu.
Lebih lanjut, Chung Mong-gyu juga melakukan reorganisasi pada subkomite KFA, yang bertambah dari delapan menjadi sembilan komite.
Komite Komunikasi dan Komite Internasional kembali dibentuk, sementara Komite Kontribusi Sosial dihapuskan.
Jabatan Ketua Komite Penguatan Tim Nasional, yang bertugas memilih pelatih untuk seluruh tim nasional, dipegang oleh Hyun Young-min, seorang komentator Sky Sports.
Di usia 45 tahun, Hyun Young-min tercatat sebagai ketua termuda sejak komite tersebut dibentuk.
Sementara itu, posisi ketua untuk komite lainnya diisi oleh Lee Jang-gwan (Komite Pengembangan Teknologi, mantan pelatih Jeonnam Dragons), Kim Hyeon-tae (Komite Kompetisi, mantan Direktur Kantor Penguatan Kekuatan Warga Daejeon Hana), Moon Jin-hee (Komite Wasit, mantan Ketua Komite Wasit Asosiasi), Dr. Kim Gwang-jun (Komite Medis, dari Rumah Sakit Severance di Sinchon), dan pengacara Kim Yun-ju (Komite Etik).
Selain penunjukan para ketua komite, Chung Mong-gyu juga menunjuk pelatih Kim Seung-Hee sebagai direktur eksekutif yang akan mengemban tugas penting dalam mengawasi administrasi asosiasi.
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu