Willy Aditya Dukung Presiden Prabowo: Koruptor Dimiskinkan, Bukan Dihukum Mati

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 11 April 2025 | 08:30 WIB
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (kanan). (BeritaNasional/Elvis).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (kanan). (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendukung Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin menghukum mati koruptor. Prabowo menyampaikan memilih memiskinkan koruptor dalam wawancara bersama enam jurnalis di kediamannya, Hambalang, Bogor.

"Pernyataan yang disampaikan Presiden Prabowo adalah pernyataan berdasarkan undang-undang yang didasari konstitusi. Karena itu kita perlu mendukungnya," kata Willy melalui keterangannya, dikutip Jumat (11/4/2025).

Willy menilai, hukuman mati sudah banyak ditinggalkan banyak negara hari-hari ini. Apabila hukuman mati diberlakukan, maka harus menjadi pilihan terakhir dengan kehati-hatian.

Menurutnya, hukuman mati berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). Pernyataan Prabowo dinilai tengah memberi pemahaman soal HAM.

"Konstitusi manapun tidak pernah memberi hak bagi negara untuk mencabut hak hidup warga apalagi tanpa dasar undang-undang," ujar ketua DPP NasDem ini.

Willy mengatakan, korupsi sering kali disebut kejahatan luar biasa tau extraordinary crime. Namun, masih sering diperdebatkan ukurannya.

"Untuk itulah kita perlu tetapkan batasannya. Undang-undang tindak pidana korupsi terbaru pun tidak menyebut Korupsi sebagai tindak pidana extraordinary," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: