Sopir Ambulans Kena Tilang ETLE Saat Antar Pasien, Ini Penjelasan Polisi

BeritaNasional.com - Rasa heran sempat menghinggapi Febryan seorang sopir ambulans yang terkena blokir nomor kendaraannya. Karena, sempat terkena tilang elektronik atau ETLE oleh petugas kepolisian saat melintas di jalan Jakarta.
"Ada notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor. Pas saya buka, nopol-nya diblokir bang," kata Febryan (30) kepada wartawan, dikutip Jumat (11/4/2025).
Tilang ETLE itu diberikan melalui sistem seminggu setelah mobil ambulans ya terdeteksi menerobos lampu merah dan melintas di jalur Transjakarta. Bahkan, Febryan terpantau tidak menggunakan sabuk pengaman.
Padahal, Febryan menjelaskan saat itu lagi antarkan pasien yang butuh penanganan darurat. Sehingga dirinya dengan cepat harus segera mengantarkan pasien tersebut.
"Saya kan lagi bawa pasien tujuannya ke RSUD Pelni dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Yang kena ETLE itu di jalur transjakarta Cengkareng, yang lampu merah itu," ucap dia.
Padahal, Febryan mengemudikan ambulans PT Febryan Wirasejahtera Indonesia. Dia juga mengaku sudah punya izin lengkap walaupun menggunakan pelat sipil.
"Iya sipil. belum ransus, tapi ada perizinan perorangan," ujar dia.
Bahkan, Febryan sempat mengeluh terkait ETLE yang menilang ambulans juga dialami rekan-rekannya. Padahal, saat itu tengah bertugas sebagaimana kendaraan golongan prioritas yang telah diatur undang-undang
"Semua bang, puskesmas juga kena, pelat merah juga kena. Puskesmas Tambora kena, pelat merah lho. Saya juga bingung. Kita kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? kan lucu," ujarnya.
Atas kejadian yang menimpa Febryan, Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa setiap pengemudi ambulans hanya tinggal melakukan konfirmasi saja ke petugas.
Agar denda tilang nantinya dihapus oleh petugas. Karena sedang membawa pasien yang termasuk dalam kendaraan prioritas.
"Ambulans membawa pasien termasuk kendaraan yang mendapat prioritas. Tinggal konfirmasi aja ke petugas," singkat Komarudin saat dikonfirmasi wartawan.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu