Atur Aktivitas Fotografi di GBK, Pengelola Godok Regulasi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 23 Oktober 2025 | 22:30 WIB
Kawasan gelora Bung Karno. (Foto/GBK.id).
Kawasan gelora Bung Karno. (Foto/GBK.id).

BeritaNasional.com -  Stadion Gelora Bung Karno (GBK) semakin diramaikan dengan beragam aktivitas non-olahraga di kawasan tersebut, termasuk kegiatan wisuda dan fotografi dalam bentuk komersial. Atas pertimbangan itu pihak pengelola kawasan GBK  tengah menggodok aturan atau regulasi baru bagi komunitas fotografi. Direktur Umum Pengawas Pengelolaan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Hadi Sulistia menerangkan hal ini untuk menjaga privasi pengunjung sekaligus menjadi pembeda kegiatan dokumentasi pribadi maupun komersial.

"Semua kegiatan dokumentasi harus berdasarkan norma kesopanan dan tidak mengganggu aktivitas fisik maupun privasi pengunjung," terangnya 

Saat ini aturan tentang komunitas fotografi tersebut sedang pada tahap pembahasan untuk perbaikan yang menyesuaikan syarat beserta ketentuannya.

“Untuk kegiatan non-komersial, tidak ada biaya, tapi dikenakan biaya bagi kegiatan fotografi komersial. Tujuannya, agar jumlah dan area kegiatan fotografer tidak mengganggu aktivitas serta privasi pengunjung,” ucapnya, Kamis (23/10/2025).

Dia mengungkapkan pengaturan ini tetap berpijak pada prinsip inklusif, tidak mengganggu kegiatan publik, menghormati privasi dan perlindungan data pribadi, serta mendukung industri kreatif sebagai bagian dari kontribusi ekonomi masyarakat.

Sedangkan untuk besaran tarif izin komersial, kata dia, nilainya bervariasi, tergantung lokasi dan jenis kegiatan. Sementara untuk kegiatan, seperti penelitian, studi banding lembaga pendidikan, atau survei, umumnya tidak dikenakan biaya.

Kegiatan dokumentasi pribadi diperbolehkan dengan menggunakan ponsel, kamera mirrorless, DSLR, atau kamera aksi, termasuk penggunaan tongkat swafoto (tongsis), dan monopod.

Namun untuk kegiatan di luar kepentingan pribadi, seperti pengambilan gambar komersial, penelitian, liputan media, atau produksi video musik dan iklan, wajib mendapatkan izin tertulis dari pengelola GBK. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: