Cara Cek Penerima dan Pencairan Dana PIP 2025

BeritaNasional.com - Program Indonesia Pintar (PIP) dananya cair mulai 10 April 2025. PIP adalah bantuan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. PIP ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan agar setiap anak bisa bersekolah, walaupun kurang mampu dari segi ekonomi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menuturkan pencairan kali ini khusus siswa kelas akhir yang terdiri dari siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK dan sederajat.
Penetapan penerima PIP ini didasarkan pada latar belakang keluarga kategori miskin atau rentan miskin. Ketentuan miskin/rentan miskin yang ditetapkan adalah desil 1 hingga 4.
Cara Cek PIP Kemendikbud
1. Buka https://pip.kemendikdasmen.go.id
2. Pada kotak Cari Penerima PIP, isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Isi hasil perhitungan pada soal yang muncul
5. Klik Cek Penerima PIP
6. Muncul status penerima PIP
Besaran Dana PIP 2025 SD, SMP SMA Kelas Akhir
1. Besaran dana PIP kelas 6 SD, SDLB, dan Paket A semester genap: Rp 225.000
2. Besar dana PIP kelas 9 SMP, SMPLB, dan Paket B semester genap: Rp 375.000
3. Besar dana PIP kelas 12 SMA, SMK, SMALB, dan Paket C semester genap: Rp 900.000
Cara Mencairkan Dana PIP
1. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
2. Datangi bank penyalur dana PIP seperti BRI atau BSI
3. Antre di teller dan sampaikan maksud untuk aktivasi dan menarik dana PIP
4. Teller bank akan memproses aktivasi rekening
5. Cek saldo rekening untuk mengecek dana PIP sudah cair ke rekening
6. Sampaikan maksud untuk tarik dana via teller
7. Ikuti proses penarikan dana PIP via teller bank
Penggunaan Dana PIP
1. Seragam sekolah
2. Buku
3. Alat tulis
4. Sepatu sekolah
5. Tas sekolah
6. Perlengkapan sekolah lainnya
7. Uang ongkos ke sekolah
8. Kursus atau les
9. Uang saku siswa
10. Biaya praktik
11. Keperluan magang
Dana PIP ini tak boleh dipotong oleh pihak manapun. Pelanggaran pada PIP bisa dilaporkan via Halo PIP pada nomor 081-244-123-425.
(Nadira Lathiifah)
10 bulan yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu