Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Suap Harun Masiku Lanjut ke Pokok Perkara

BeritaNasional.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan sela perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang di gelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (11/4/2025).
"Menyatakan keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat bacakan amar putusan sela.
Menurut Majelis Hakim, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap.
Sementara keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto dipandang telah memasuki pokok perkara. Sehingga, majelis hakim memerintahkan untuk perkara dilanjutkan dalam proses pembuktian dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Memerintah Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum di atas," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto menghalangi penyidikan kasus dugaan suap eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada 2020. Dengan memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terdeteksi lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus suap.
Selain itu, jaksa mendakwa Hasto diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio. Tindakan itu dilakukan bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meski begitu, dalam eksepsinya, Hasto sempat memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa. Karena ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK.
Walaupun demikian, jaksa KPK tetap meminta majelis hakim menolak eksepsi Hasto. Sebab, jaksa meyakini surat dakwaan terhadap Hasto telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu