Kejagung Tetapkan 3 Hakim sebagai Tersangka Suap Vonis Lepas

Oleh: Panji Septo R
Senin, 14 April 2025 | 06:34 WIB
Kasus suap hakim (Foto/Pixabay)
Kasus suap hakim (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menetapkan tiga majelis hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2021-2022 sebagai tersangka suap.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, ketiga tersangka tersebut di antaranya Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU) serta Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM).

"Tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).

“Ketiga tersangka itu ABS selaku Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tersangka AM dan tersangka DJU," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung RI sudah menetapkan empat orang tersangka terlebih dahulu atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 60 miliar dalam perkara vonis lepas ini.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan diduga menerima suap saat menjebat di PN Jakarta Pusat.

Sedangkan pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group menjadi pemberi suap.

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," tuturnya.

Qohar mengatakan, Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," kata dia.

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menyita empat mobil mewah bermerk Ferrari, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class dan Lexus dari rumah Ariyanto.

Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah usai penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan wilayah lain di luar ibu kota.

Atas perbuatannya, Wahyu dipersangkakan Pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, Marcella dan Aryanto disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Arif dijerat Pasal 12 huruf C, junto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, juntuh pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, juncto pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: