Tiga Hakim Terima Rp 24,5 Miliar dalam Kasus Suap Vonis Lepas

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) mengatakan tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit menerima suap Rp 24,5 miliar.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, ketiga tersangka tersebut di antaranya Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU) serta Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM).
Qohar mengatakan, uang suap dibagikan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk tiga hakim tersebut.
"Setelah menerima uang Rp 4,5 miliar, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Setelah keluar ruangan dibagi kepada ASB sendiri, AL, dan DJU," ujar Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).
Setelah itu, Arif kembali menyerahkan sejumlah uang berbentuk dolar Amerika yang setara Rp 18 miliar dan diserahkan kepada hakim Djuyamto.
"ASB menerima dolar Amerika bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar, DJU Rp 6 miliar, dan AL Rp 5 miliar," tuturnya.
Ia mengatakan, ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus onslag alias divonis lepas.
Sebelumnya, Kejagung RI sudah menetapkan empat orang tersangka terlebih dahulu atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 60 miliar dalam perkara vonis lepas ini.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan diduga menerima suap saat menjebat di PN Jakarta Pusat.
Sedangkan pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group menjadi pemberi suap.
"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," tuturnya.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," kata dia.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menyita empat mobil mewah bermerk Ferrari, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class dan Lexus dari rumah Ariyanto.
Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah usai penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan wilayah lain di luar ibu kota.
Atas perbuatannya, Wahyu dipersangkakan Pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, Marcella dan Aryanto disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Arif dijerat Pasal 12 huruf C, junto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, juntuh pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, juncto pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun tiga hakim dijerat Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu