Transaksi dengan Cek Kosong, Anggota DPRD Banten Ditangkap Polisi

BeritaNasional.com - Polda Banten menangkap seorang anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Golkar. Anggota wakil rakyat berinisial RF (44) tersebut diringkus atas dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan cek kosong kepada sebuah perusahaan.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan modus yang digunakan RF yakni dengan cara menyerahkan beberapa lembar kertas cek kepada korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang dibelinya.
“Kejadian sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon. Saat itu RF menyerahkan 1 lembar cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor,” kata Dian dalam keteranganya, Selasa (15/4/2025).
Pemesanan itu dilakukan RF selaku Direktur CV Prisma Kencana sesuai dengan surat pesanan. Barang pesanan RF dimaksudkan untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan CV Prisma Kencana.
Sehingga, RF pun menyerahkan satu lembar cek Bank BJB senilai tersebut kepada PT Sinar Dinamika Beton sebagai alat pembayarannya untuk dikirimkan barang berupa beton ready mix sesuai dengan pesanan.
Dengan adanya cek yang diserahkan RF selanjutnya pihak PT Sinar Dinamika Beton mengirimkan barang berupa Beton Ready Mix kepada RF. Setelah barang dikirimkan dan cek senilai Rp350 juta diterima, PT Sinar Dinamika Beton yang hendak mencairkan lembar cek tersebut pun tidak dapat dicairkan. Hal ini disebabkan saldo yang tidak mencukupi.
“Dengan adanya hal tersebut pihak PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka RF,” jelas Dian.
Akibat perbuatannya RF pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sesuai Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu