Kejagung Buka Opsi Konfrontasi 7 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan mengonfrontasi para tersangka kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag korupsi korporasi crude palm oil (CPO) minyak goreng (migor).
Para tersangka yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku pemberi suap. Lalu, panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) sebagai penghubung.
Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima, sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).
“Kemungkinan penyidik melakukan konfrontir bisa saja,” ucap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Selasa (15/4/2025).
Kendati demikian, Harli mengatakan pemeriksaan selain konfrontasi terus berjalan dengan memanggil para saksi dan tersangka guna mendudukkan semua keterangan untuk mendalami aliran dana Rp 60 miliar.
“Nah, jadi ini yang perlu didudukkan karena sesuai dengan persangkaannya kan diduga menerima Rp 60 miliar. Tentu bagaimana alirannya, apakah memang benar diterima Rp 60 miliar atau tidak. Kalau benar diterima Rp 60 miliar, ini ke mana,” kata Harli.
“Tentu, keterangan-keterangan dari para tersangka ini sangat dibutuhkan untuk memastikan aliran itu,” sambungnya.
Walaupun, Harli mengatakan aliran dana ini hanya diperlukan untuk memperkuat duduk perkara. Sebab, perihal kasus suap, telah didapati bukti penyerahan penerimaan uang kepada para tersangka.
“Kalau misalnya alirannya ke sana sekian, ke sini sekian tidak sesuai Rp 60 miliar, ya kalau sepanjang sudah diterima, sudah selesai. Saya kira justru itu yang artinya tidak perlu. Artinya, tergantung keterangan mereka (para tersangka),” ujarnya.
Sebagaimana Diketahui, vonis lepas diduga dijatuhkan majelis hakim karena pengaruh suap yang terjadi. Uang Rp 60 miliar diberikan Ariyanto Bakri bersama Marcella Santoso selaku pengacara terdakwa korporasi kepada Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
Arif yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, akhirnya menerima uang tersebut. Lalu, menunjuk tiga hakim yang akan mengadili yaitu, Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU), dengan imbalan Rp 22,5 miliar.
Pada intinya, pihak pengacara meminta agar majelis hakim memberikan vonis lepas atau onslag terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu