Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Diprediksi Digelar Juni 2025 di Singapura

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 16 April 2025 | 10:15 WIB
Buron kasus e-KPK Paulus Tannos. (Foto/kpk).
Buron kasus e-KPK Paulus Tannos. (Foto/kpk).

BeritaNasional.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) memprediksi sidang ekstradisi buron kasus e-KPK Paulus Tannos yang ditahan otoritas Singapura akan digelar Juni 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo berharap tak ada perlawanan dari pihak Tannos agar proses itu berlangsung cepat.

"Diprediksi sidangnya itu bulan Juni. Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera,” ujar Widodo di Kemenkum dikutip Rabu (16/4/2025).

Dirinya mengaku tidak bisa memprediksi kapan proses ekstradisi tersebut selesai secara keseluruhan karena hal tersebut baru pertama kali dilakukan Indonesia.

Kendati demikian, dia meyakini pihak Singapura akan ikut membantu proses tersebut hingga Tannos bisa dipulangkan ke tanah air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

" Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan otoritas Singapura meminta dokumen tambahan terkait proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Menurut Supratman, permintaan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa ekstradisi Tannos belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Sementara ada dokumen yang sedang diminta otoritas Singapura,” ujar Supratman di kantor Kemenkum.

Ia menjelaskan Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) akan berkoordinasi dengan KPK.

Ia menambahkan dokumen yang dibutuhkan akan dikirim kembali kepada otoritas Singapura sebelum 30 April 2025 jika permintaan dokumen tersebut sudah dipenuhi DItjen AHU dan KPK.

“Insya Allah sebelum 30 April ini, dokumen tersebut akan segera dikirim. OPHI tetap berkomunikasi dengan KPK setiap saat,” tuturnya.

Di sisi lain, KPK mengungkap dokumen tambahan tersebut adalah affidavit atau surat keterangan keimigrasian untuk orang berkewarganegaraan ganda.

Meski Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku tidak bisa membeberkan lebih jauh dan detail terkait hal apa saja yang diminta otoritas Singapura dalam hal ini.

"Dokumennya affidavit tambahan. Terkait apa tidak terkonfirmasi penyidik," ujar Tessa.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: