Mahasiswa Indonesia Ditangkap di AS, DPR Minta Perlindungan Maksimal Terhadap WNI

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 16 April 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Salah satu mahasiswa Indonesia Aditya Harsono Wicaksono yang tinggal di Marshall Minnesota Amerika Serikat ditangkap  agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS atau Immigration and Customs Enforcement (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.

Penahanan Aditya dilakukan beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara mendadak. Adit yang berusia 33 tahun ini diduga ditangkap karena mengikuti aksi protes terkait kematian George Floyd yang memicu gerakan Black Lives Matter pada 2021 silam.

Melansir Antara, Rabu (16/4/2025) Aditya saat ini masih ditahan di Kandiyohi County Jail Marshall Minnesota. Pihak Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum disebut telah melakukan pendampingan kepada Aditya.

Menganggapi hal ini anggota Komisi I DPR Junico Siahaan meminta Kementerian Luar Negeri  dan seluruh jajaran perwakilan diplomatik Indonesia di Amerika Serikat, secara aktif memberikan perlindungan dan memastikan terpenuhinya segala hak warga negara Indonesia (WNI) dalam menjalani proses peradilan di negara asing.

"Kami mendesak Kemlu dan KJRI Chicago untuk terus memberikan pendampingan maksimal terhadap WNI kita yang ditangkap di Amerika Serikat. Ini bukan hanya soal kasus hukum perorangan, tetapi menyangkut muruah negara dalam melindungi warganya di luar negeri," kata dia.

Ia menegaskan Aditya harus mendapat perlindungan maksimal berdasarkan prinsip keadilan universal dan asas non-diskriminasi.

"Indonesia harus menunjukkan bahwa kita serius dalam memperjuangkan hak-hak hukum setiap warga negara, apalagi ketika menghadapi sistem hukum asing yang memiliki dinamika dan tantangan tersendiri. Pendampingan hukum harus dilakukan secara intens dan profesional," tegasnya.

Aditya diketahui memegang visa pelajar F-1 dan telah menyelesaikan gelar master di Southwest Minnesota State University pada 2023. Saat visanya dicabut, Aditya sebenarnya tengah menanti proses permanen tinggal di AS melalui pengajuan kartu hijau (green card) usai menikah dengan warga setempat.

Kasus ini sambung Nico merupakan pengingat bahwa dinamika sosial-politik di negara seperti AS sangat kompleks. Untuk itu ia mengimbau WNI yang bermigran untuk cermat melihat situasi di negeri orang.

"Kami mengimbau WNI, khususnya pelajar dan diaspora di AS, untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan menyuarakan opini. Ini bukan soal membatasi kebebasan berekspresi, tetapi lebih kepada memahami konteks politik dan hukum yang berlaku di negara tempat tinggal masing-masing,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nico kembali meminta pemerintah untuk hadir dan aktif melindungi warganya yang berada di luar negeri. Ia mendorong adanya bantuan hukum terbaik dari pemerintah bagi Aditya.

"Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan bantuan diplomatik sebesar-besarnya. Itu adalah mandat konstitusi yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: