Modus Dokter Kandungan di Garut Terungkap: Ajak Pasien Suntik Vaksin di Luar Klinik

BeritaNasional.com - Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan M. Syafril Firdaus alias MSF (33), seorang dokter kandungan yang bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut, Jawa Barat (Jabar).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyebut kasus yang terungkap ini melibatkan satu korban, seorang perempuan berinisial AED (24), yang hendak memeriksakan kandungannya kepada MSF.
“Sebelumnya, korban menghubungi tersangka untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan,” kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan di klinik pada 22 Maret 2025, korban kemudian dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp 6.000.000. Namun, suntikan tersebut dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban.
Usai melakukan suntikan pada malam hari tanggal 24 Maret 2025, MSF meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos karena ia datang menggunakan ojek online. Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, AED hendak membayar jasa suntikan secara tunai.
Namun, tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan malu terlihat orang lain. Di dalam kamar, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu.
“Diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya di tempat kos tersangka,” ungkap Hendra.
Pada saat itu, MSF mulai melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban. Meskipun sudah diperingatkan dan ditolak, korban akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri.
"Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban," ujar Hendra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.
“Pelaku yang diamankan merupakan pelaku kejahatan seksual yang kini sudah ditangani oleh Kepolisian, dan diduga masih banyak korban lain yang belum melapor,” imbuhnya.
Sebagai informasi, korban yang menjadi dasar penyidikan kasus ini sempat diakui oleh Polres Garut sebagai korban yang berbeda dengan korban dalam video viral di media sosial. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan satu korban lain yang tampak dalam video saat dilecehkan dalam pemeriksaan USG.
“(Dua korban berbeda dengan korban dalam video viral) Beda. Setelah kami melakukan penelusuran, akhirnya mendapatkan dua korban tersebut. Kenyataannya, korban dalam video USG itu belum kami temukan," kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Joko mengatakan, untuk korban yang videonya viral, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian. Polisi juga membuka hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat agar tidak ragu untuk membuat laporan jika merasa pernah menjadi korban dalam kasus ini.
“Kami juga membuka posko pengaduan. Apabila ada yang ingin mengadukan, silakan. Humas juga telah menyebar hotline atau nomor WhatsApp yang bisa dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Joko.
Mengenai dua korban yang sudah melapor, Joko menyebut awalnya keduanya enggan melapor. Namun, setelah kasus ini viral, mereka akhirnya memilih untuk membuat laporan polisi.
“Ada memang pegawai klinik yang curiga. Salah satunya merasa terganggu atau tidak nyaman, merasa dilecehkan, lalu mengadu ke dokter lain atau dokter wakil direktur. Dari situ muncul kecurigaan, dan setelah video viral, akhirnya mereka memberanikan diri untuk melapor,” kata Joko.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu