Pimpinan Baleg: Komisi II Drop Revisi UU Pemilu di Prolegnas Prioritas 2025

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 18 April 2025 | 10:50 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan polemik penugasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu berada di Badan Legislasi (Baleg). 

Doli mengungkapkan Komisi II DPR membatalkan rencana pembahasan revisi UU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Saat penyusunan Prolegnas Prioritas 2025 di awal periode DPR 2024-2029, Komisi II awalnya mengajukan revisi UU Pemilu. 

Namun, belakangan, Komisi II malah membatalkannya dan mengganti revisi UU Pemilu menjadi revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Nah, tapi pada saat mau menjelang pembahasan di Prolegnas, mereka drop (revisi UU Pemilu). Mereka drop ganti Undang-Undang ASN," ungkap Doli kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (18/4/2025).

Ketika penetapan Prolegnas Prioritas 2025, Baleg akhirnya mengambil alih pembahasan revisi UU Pemilu. Revisi UU Pemilu menjadi inisiasi Baleg.

Ketika itu, Doli yang mengusulkan agar revisi UU Pemilu menjadi inisiasi Baleg. Apalagi, Doli yang merupakan pimpinan Komisi II pada periode 2019-2024 merasa revisi UU Pemilu memiliki urgensi untuk dibahas.

"Nah, karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen. Nah, supaya masuk tetap di prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi masukin usulan Baleg," katanya.

Karena itu, Doli heran polemik penugasan revisi UU Pemilu diangkat oleh Komisi II. Padahal, Komisi II sendiri yang batal menjadikan revisi UU Pemilu menjadi inisiasi mereka di Prolegnas Prioritas.

"Supaya nggak hilang. Nah, sekarang mereka tiba-tiba minta, pertanyaannya kenapa dulu di drop?" kata Doli.

"Buat saya, nggak ada soal mau Komisi II, toh saya komisi II juga. Mau di Baleg, mau di Pansus nggak ada soal. Yang penting, buat saya, ini undang-undang segera dibahas," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: