KPK Ungkap Alasan Singapura Minta Dokumen Affidavit Kasus Paulus Tannos

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan otoritas Singapura meminta dokumen affidavit buron kasus e-KTP Paulus Tannos.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut permintaan itu berkaitan dengan proses penuntutan terhadap Tannos yang akan lebih dulu disidangkan di Singapura.
"Substansi kelengkapan untuk penuntutan sidang di Singapura," ujar Setyo kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Sementara itu Wakil Ketua KPK Fitroh Rochcahyanto mengungkap, lembaganya telah menyiapkan dokumen affidavit sesuai permintaan otoritas Singapura.
Namun, Fitroh belum dapat memastikan kepastian dokumen tersebut telah sampai dan sudah digunakan dalam penuntutan terhadap Tannos.
"KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud. Mudah-mudahan sudah," kata Fitroh.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperkirakan sidang ekstradisi terhadap Paulus Tannos di Singapura akan digelar pada Juni 2025.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, berharap tidak ada perlawanan dari pihak Tannos sehingga proses berjalan lebih cepat.
"Diprediksi sidangnya itu bulan Juni. Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera," ujar Widodo.
Ia mengatakan belum bisa memastikan kapan seluruh proses ekstradisi akan rampung, mengingat hal ini merupakan pengalaman pertama bagi Indonesia.
Meski begitu, Widodo meyakini pemerintah Singapura akan terus mendukung kelancaran proses hingga Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian," tuturnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 10 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 11 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu