KPK Yakin Paulus Tannos Segera Diekstradisi dari Singapura

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos bisa diekstradisi dan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani hukuman.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti vonis ekstradisi Paulus Tanos yang akan diselenggarakan hari ini, Rabu (25/6/2025) di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.
“KPK optimis proses ini dapat berjalan dengan lancar. Kami juga mengapresiasi pemerintah Singapura yang telah menyampaikan komitmennya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih.
KPK, kata Budi berharap pemerintah Singapura terus mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia termasuk dalam proses pemulangan DPO Paulus Tanos.
"Kita melihat juga putusan pengadilan kemarin terkait dengan permohonan penahanan yang dimohonkan oleh DPO Saudara PT, di mana ditolak oleh pihak Singapura," tuturnya.
Menurut Budi, pihaknya akan terus memonitoring jalannya persidangan Tannos di Singapura. Menurutnya, penolakan penangguhan penahanan menjadi kabar positif.
"Kami KPK juga terus berkomunikasi, terus memantau perkembangan proses dari ekstradisi DPO Paulus Tanos ini melalui KPRI di Singapura," kata dia.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu