Menteri Hukum: Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Dimulai Hari Ini

Oleh: Panji Septo R
Senin, 23 Juni 2025 | 11:06 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Ahda)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP Paulus Tannos bakal dilaksanakan mulai hari ini, Senin (23/6/2025).

Supratman mengatakan sidang ini akan berlangsung di State Court, 1st Havelock Square. Sidang selama tiga hari dan dipimpin District Judge, Luke Tan.

"Sidang ekstradisi buronan kasus e-KTP Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," ujar Supratman dalam keterangan tertulis.

Dalam persidangan tersebut, Supratman mengatakan kejaksaan Singapura akan betindak sebagai perwakilan Pemerintah RI selaku pemohon ekstradisi.

Menurutnya, Kejaksaan Singapura juga akan menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi dari Pemerintah RI untuk mendukung ekstradisi Tannos.

"Paulus Tannos sebagai subjek ekstradisi juga berhak untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya karena selalu menolak untuk diekstradisi," tururnya.

Dalam agenda itu, pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat ekstradisi berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup Tannos bisa diekstradisi.

"Untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," kata dia.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: