Kenakan Kemeja Krem Nadiem Hadir Penuhi Panggilan Kejagung: Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Chromebook

Oleh: Panji Septo R
Senin, 23 Juni 2025 | 10:14 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di kejagung penuhi panggilan. (BeritaNasional/istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di kejagung penuhi panggilan. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Nadiem bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).

Harli mengatakan Nadiem bakal diperiksa di Gedung Bundar yang sudah diagendakan pukul 09.00 WIB. Harli berharap Nadiem kooperatif terkait perkara ini.

“Dan tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses maupun pelaksanaan dari pengadaan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan pemeriksaan terhadap mantan menteri perlu dilakukan lantaran Nadiem pernah menjabat sebagai pimpinan tertintinggi di lembaga pemerintahan.

“Karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga saya kira sangat penting didengar keterangannya," kata dia.

Pun ia menyentil dugaan kerugian negara dalam korupsi itu senilai 9,9 triliun, sehingga pihaknya mau tidak mau harus memeriksa Nadiem agar perkara tersebut terang benderang.

"Sangat beralasan bagi penyidik untuk meminta dan menghadirkan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan ini,” ucapnya.

Perkara ini bermula dari pengalaman pengadaan 1.000 unit laptop Chromebook oleh Pustekom yang menemukan kendala hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.

Padahal, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. 

Kala itu, Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut dengan kajian baru menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook meski bukan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Singkat cerita, Kejagung menemukan adanya korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. 

Dalam perkara ini, Kejagung menemukan nilai proyek pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Pengadaan tersebut senilai Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: