Sekretariat DPRD DKI Tunggu Hasil Polisi untuk Tindak Lanjut Kasus Dugaan Pelecehan oleh Tenaga Honorer

BeritaNasional.com - Sekretariat DPRD DKI Jakarta masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait dugaan kasus pelecehan yang dialami oleh tenaga honorer yang bekerja sebagai staf dari anggota Komisi A Fraksi PKS.
Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, pihaknya baru dapat memecat pelaku usai adanya hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Polda. Kalau sudah ada putusan yang sah, baru kami proses pemecatan," kata Aga kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Meski demikian, Aga memastikan pihaknya mendukung segala proses hukum yang tengah berlangsung.
"Prinsipnya kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujar Aga.
Lebih lanjut, Aga juga mengkonfirmasi bahwa terduga pelaku merupakan rekan kerja korban yang bersamaan bekerja sebagai PJLP untuk anggota Komisi A dari Fraksi PKS.
"Terduga pelaku adalah PJLP Setwan yang ditempatkan di Anggota Komisi A dari Fraksi PKS. Betul," ucap Aga.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita pegawai honorer di DPRD DKI Jakarta melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual kepada Polda Metro Jaya sejak Rabu (16/4/2025).
Kuasa hukum korban, Yudi, mengungkapkan bahwa terduga pelaku pelecehan merupakan sesama pegawai honorer di DPRD DKI.
Terduga pelaku juga dibeberkan sebagai tenaga honorer seorang anggota Komisi A dari Fraksi PKS.
"Seorang tenaga ahli (PJLP - Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS berinisial N (Perempuan) melaporkan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya yang berinisial NS (Laki-laki) yang juga berstatus sebagai Tenaga Ahli (PJLP - Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya," kata Yudi dalam keterangan resminya, Senin (21/4/2025).
Yudi berujar, laporan ini teregister dalam nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025," ujar Yudi.
"Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, meraba payudara korban, hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat," tambahnya.
Akibat kejadian ini, lanjut Yudi, korban mengalami kerugian mulai dari trauma psikologis hingga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai pegawai honorer di Fraksi PKS.
"Selanjutnya, kami berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tandasnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu