Ketua Komisi II soal Pembahasan Revisi UU Pemilu: Ikut Arahan Pimpinan DPR

BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait rencana pembahasan revisi UU Pemilu. Dalam surat itu, Rifqi menyampaikan Komisi II menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang ditugaskan untuk membahas revisi UU Pemilu.
"Saya sudah bikin surat, saya sudah bikin pernyataan kepada pimpinan DPR sepenuhnya mengikuti arahan dan keputusan pimpinan DPR. Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Penugasan pembahasan revisi UU Pemilu menjadi polemik lantaran saat ini berada di Badan Legislasi. Sejumlah pimpinan Komisi II memprotesnya.
Rifqi tidak mengungkap apakah pimpinan DPR sudah membahas penugasan revisi UU Pemilu.
Menurut politikus NasDem ini, dalam sejarahnya Komisi II yang biasa membahas UU Pemilu dan UU Politik. Bahkan pernah juga dibahas melalui Pansus. Tatib DPR tidak memiliki aturan ketat.
"Karena komisi kami ini memang yang diberikan kewenangan konstitusional untuk menjalankan tugas parlemen di bidang kepemiluan kan ya dan kami bermitra dengan seluruh penyelenggara pemilu dan pemerintah. Tapi juga pernah dibikin pansus kan? Jadi saya kira sepenuhnya kita serahkan kepada pimpinan," ujarnya.
"Ke mana dan kapan kita serahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR tentu memiliki helikopter view yang lebih dibanding kami di komisi II DPR," sambung Rifqi.
Sementara itu, Komisi II saat ini ditugaskan untuk membahas revisi UU ASN. Rifqi enggan menilai mana yang lebih prioritas.
"Yang ditugasin di kami kan sekarang oleh baleg RUU ASN. Jadi bukan soal prioritas, ini soal penugasan," ucapnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu