KPK Cecar Satori tentang Penggunaan Dana CSR BI

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Selasa, 22 April 2025 | 19:52 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami Anggota Komisi XI DPR Satori terkait penggunaan dana CSR Bank Indonesia (BI).

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Satori diduga menerima aliran dana dari yayasan yang memperoleh dana CSR dari BI dan terafiliasi dengan dirinya untuk kepentingan pribadi.

"Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Selasa (22/4/2025).

"Penerimanya itu adalah yayasan. Tapi yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Asep mengatakan dana CSR tersebut digunakan Satori untuk keperluan pribadi. Diantaranya, membeli sejumlah properti.

"Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian properti. Dia tarik tunai, diberikan kepada orang dan dibelikan properti menjadi milik pribadi,” tuturnya.

Ia mengatakan, penyalahgunaan dana tersebut terletak pada tidak digunakannya uang tersebut untuk kegiatan-kegiatan sosial.

Meski demikian, yayasan tersebut juga diduga membuat kegiatan sosial dan laporan fiktif seolah-olah dana telah digunakan sepenuhnya.

“Tidak keseluruhannya tapi, tetap ada kegiatan sosialnya. Tapi itu hanya digunakan untuk kamuflase untuk laporan,” kata dia.

Satori mengaku belum ada hal baru yang didalami penyidik lembaga antirasuah kepadanya terkait kasus CSR BI.

Anak buah Ketum Partai NasDem tersebut mengeklaim sudah membeberkan semua kepada penyidik terkait kasus yang menyeret namanya.

"Datang menghadiri undangan dan tadi pemeriksaannya juga sudah saya jelaskan semua ke penyidik. Masih (sama) masih. Enggak ada (hal baru yang disampaikan) Belum ada," ujar Satori.

Kendati tak menjelaskan duduk permasalahan dan dugaan tersangka dalam perkara ini, Satori menegaskan pendalaman yang dilakukan penyidik hanya terkait BI saja.

"Yang jelas berkaitan dengan BI," kata dia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: