Kemkomdigi Kawal Ketat Fitur Aman Anak di Platform Digital

BeritaNasional.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memantau secara intensif implementasi fitur-fitur keamanan bagi anak-anak pada berbagai platform digital oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Direktur Jenderal (Dirjen) Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menekankan bahwa tanggung jawab untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak tidak hanya berada di tangan pemerintah dan orang tua, tetapi juga pada PSE sebagai penyedia platform.
"Ini bukan hanya tugas pemerintah atau orang tua, tapi juga PSE sebagai penyedia platform. Mereka wajib menyediakan fitur yang melindungi anak dari konten berbahaya," tegasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, saat menghadiri forum Beranda Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) ke-40 yang bertajuk "Menciptakan Ruang Digital yang Aman bagi Anak".
Fifi juga menegaskan bahwa PSE memiliki kewajiban untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak, sejalan dengan penegakan PP Tunas yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2025. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi sekitar 80 juta anak di Indonesia yang aktif di dunia maya dari berbagai risiko seperti perundungan siber, kecanduan gawai, dan eksploitasi data. Salah satu poin penting dalam PP Tunas adalah pembatasan usia minimum untuk pembuatan akun media sosial.
"Dengan menunda akses ke platform tertentu, anak tetap bisa mengeksplorasi internet tanpa terpapar dampak negatif," jelas Fifi.
Kekomdigi pun memberikan apresiasi kepada sejumlah PSE yang telah mengambil langkah proaktif dengan memblokir fitur-fitur yang dianggap berisiko bagi anak, seperti siaran langsung (live streaming) dan pembuatan akun tanpa melalui proses verifikasi usia yang memadai.
"Kolaborasi antara pemerintah, PSE, dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan implementasi PP Tunas berjalan optimal," tambah Fifi.
Pakar Hukum Digital Universitas Atma Jaya, Indri D. Saptaningrum, menilai PP Tunas sebagai respons yang progresif dari pemerintah terhadap perkembangan teknologi. "Regulasi ini mengadopsi pendekatan berbasis risiko dan menekankan perlindungan data pribadi anak, sesuatu yang patut diapresiasi," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Psikolog dan Dewan Pakar PSPK, Anindito Aditomo, mengingatkan akan dampak jangka panjang dari paparan konten digital berbahaya bagi perkembangan anak. "Adiksi gawai dan gangguan kecemasan bisa berujung pada masalah serius, termasuk bunuh diri. PP Tunas adalah langkah preventif yang tepat," tegasnya.
Dengan diberlakukannya PP Tunas, Kemkomdigi berharap ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi lebih inklusif dan aman bagi generasi muda. Pemerintah juga akan terus memantau komitmen PSE dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak di platform masing-masing.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu