Alasan Kesehatan, Kejagung Ubah Status Eks Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 26 April 2025 | 09:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan status tahanan rutan terhadap mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.

Karena statusnya sebagai tahanan kota, Tian kini telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung setelah sempat mendekam sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025).

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/3/2025) sore," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi yang dikutip pada Sabtu (26/4/2025).

Harli mengatakan alasan perubahan status penahanan itu karena yang bersangkutan sakit. Karena pertimbangan kesehatan,  penyidik mengubah status tahanan Tian.

“Iya,” kata Harli.

Diketahui, Tian sudah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor crude palm oil (CPO).

Penetapan itu bersama dengan dua tersangka lainnya yakni advokat Marcella Santoso (MS); dan dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS).   

Khusus, Tian Bahtiar disangkakan Pasal 21 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: